
Selamat Siank Sahabat DJ Site Semua,
Hari ini, mungkin saya akan sedikit ngomongin masalah RPM Konten lagi. RPM Konten? Emank ada Update apaan dari RPM Konten? Mungkin lebih tepatnya Revisi. Hho RPM Konten Udah Direvisi? Yupz, salah satu bentuk Revisinya adalah perubahan nama Dari RPM Konten Menjadi RPM Tata Cara Penanganan Pelaporan atau Pengaduan Konten Internet. Cuma ganti nama doank kali? Sebenernya ga Cuma ganti nama juga sih, selain namanya yang berubah, katanya sih Isinya juga udah direvisi ke bentuk yang lebih Soft(Ga akan mengekang kebebasan Blogger dan Jurnalis) Prikitiw……Lebih Soft? Hahaha pembalut apa RPM tuh.
Yang jadi pertanyaan saya, klo isinya aja udah lembek alias Soft nah buat apa diterusin? UU ITE yang sekarang cukup ditakuti orang aja masih sering dilanggar apalagi RPM Soft jangan-jangan isinya Cuma kaya kerupuk yang bakal dikunyah orang-orang. Dan herannya secara mengejutkan Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto malah berkata begini “Inilah yang diinginkan banyak pihak, setelah versi sebelumnya banyak yang menolak, akhirnya sebagai wujud tanggung jawab pemerintah ke publik kami merevisi RPM Konten ini walaupun sebagai akibatnya kami bisa menjadi sorotan publik pula, karena ini terlalu soft. Bisa saja banyak yang menilai, kok pemerintah membuat aturan yang sangat soft?”.
Nah Lho, udah tau isinya terlalu Soft dan bakal menuai kontroversi lagi koQ malah dibikin. Apa dari Awal yang diinginkan publik adalah peraturan yang soft? Saya rasa nggak juga malah saya sendiri dari awal termasuk yang menolak tentang Rancangan Peraturan Mentri tentang Konten Internet ini. Klo UU ITE yang cukup tegas aja masih menuai banyak penyimpangan dalam pelaksanaannya kenapa pemerintah ga fokus untuk membenahi UU ITE itu aja dan buat apa segala bikin peraturan yang ga jelas toh klo alasannya karena Pornografi UU ITE pun dengan tegas akan menjatuhi hukuman. Iya Nggak?
Apa selama ini pemerintah Cuma nutup mata ya? Apa dipikir dengan dibuatnya RPM Konten yang sekarang berubah nama menjadi RPM Tata Cara Penanganan Pelaporan atau Pengaduan Konten Internet, situs pornografi bisa semudah itu diberantas? Saya rasa nggak semudah itu, bahkan saya pernah baca klo survei dari Optenet menunjukkan bahwa 37 persen website yang ada di dunia maya adalah situs porno. Malahan, sepanjang kuartal pertama 2010 jumlah situs porno melonjak sekitar 17 persen jika dibandingkan dengan kuartal yang sama tahun 2009.
Dan yang lebih memprihatinkan, pengakses situs pornografi tersebut justru adalah para Karyawan yang seharusnya menjalankan kewajibannya di Kantor. Karena menurut penelitian, trafik-trafik ke situs pornografi meningkat selama jam kerja. Bahkan rata-rata para karyawan kantor menghabiskan waktu sekitar dua hingga empat jam untuk melihat konten pornografi.
Jadi, kegunaan RPM Konten(RPM Tata Cara Penanganan Pelaporan atau Pengaduan Konten Internet) itu apa sebenarnya? Mengawasi?
Dari pada membuat peraturan yang ga jelas seperti ini, apa ga alangkah lebih baiknya klo pemerintah langsung bertindak? Saya ambil contoh yang beberapa waktu lalu terjadi di Kota Depok. Emank ada apaan di Kota Depok? Waktu saya lagi maen Skate di salah satu skate Park di daerah Depok saya sempet ngeliat sejenis Satpol PP dari dinas setempat yang melakukan Razia, bukan razia pedagang kaki lima kaya yang selama ini dilakukan di Ibukota tapi Razia Warnet dan Sekolah untuk menghentikan penyebarluasan Video Mesum Ariel, Luna Maya Dan Cut Tari. Dan saya rasa ini jauh lebih berguna ketimbang duduk ga jelas bikin peraturan yang akhirnya ujungnya pun ga jelas.
Saya sendiri sampe hari ini belum mendapatkan revisi lengkap dari RPM Konten ini, tapi klo Revisi RPM konten ini udah di resmi dikeluarkan oleh DEPKOMINFO pasti akan saya posting.
Buat Sahabat DJ Site yang sampe hari ini masih bingung dengan RPM Konten Silahkan klik dan baca postingan saya dari beberapa bulan yang lalu dibawah ini:
Buat Sahabat DJ Site semua, Happy Blogging yach…..