
Selamat Sore Sahabat DJ Site Semua,
Wah jam-jam segini pasti lagi pada sibuk-sibuknya nie haha... pokoknya untuk anda semua yang masih berurusan sama kerjaan (klo kerja) atau pelajaran (klo sekolah or kuliah) silahkan lanjutkan dulu semua aktivitas anda dan jangan terpengaruh sama tulisan ngawur saya haha... lha terus kowe dewe koQ iso Blogging toh kang sore-sore ngene? kebetulan kerjaan saya udah tinggal dikit lagi, jadi dari pada puyeng-puyeng ngurusin kerjaan mending saya Blogging dulu :P *Sebaiknya Jangan Ditiru...
Lha terus sore ini kita mau ngobrolin apaan toh kang? seperti judulnya, sore ini saya mau ngajak anda ngomongin tentang Berita Paling Kontroversial yang herannya malah gak muncul di TV, yupz berita tentang Vonis Bebas yang diberikan hakim untuk seorang Bandar Ekstasi. Cuma kaya biasa, sebelum lanjut ngobrol, kita bersulang dulu... Cheerrrsss.....(Glek...glek...glek...)...
Lanjut...
Putusan Vonis bebas yang agak ngawur ini tepatnya terjadi pada 11 Maret 2011 lalu, dimana Bandar narkoba dan pemilik 200 butir pil ekstasi, Anton Pramudita, dibebaskan dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
Weh, lha terus alasan si Pak Hakim ki opo toh kang sampe berani ngambil keputusan bebas untuk Bandar Ekstasi? Alasannya adalah karena Feri Prawiro Husein, rekan Anton Pramudita yang ikut ditangkap polisi dan ditahan di Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya, mencabut keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Nha, karena saksi kuncinya udah gak ada, jadi pak Hakim langsung memberikan Vonis bebas tanpa melirik barang bukti 200 pil Ekstasi yang ikut diamankan Pihak Kepolisian bersama tersangka.
Dan untuk anda yang mungkin baru denger beritanya, Berikut Kronologi kasus ini:
Sebelumnya, Anton ditangkap 20 Mei 2010. Lelaki itu kedapatan membawa 200 butir pil ekstasi dan 5 butir lainnya ditemukan di rumahnya. Setelah itu, polisi juga menangkap 8 tersangka anggota jaringannya, termasuk Feri.
Pada 21 Juli, berkas tersangka dilimpahkan ke Kejari Surabaya. Dua hari kemudian berkas diterima hakim PN Surabaya. Melalui persidangan di PN Surabaya, Anton dikenakan Pasal 144 ayat 2 subsider 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan putusan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, pada 10 Desember 2010. Selanjutnya, 20 Desember 2010, Anton mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Dengan status tahanan pada 30 Desember 2010, Feri Prawiro menghadap notaris, Ariyani SH untuk dibuatkan akta bahwa dirinya mencabut keterangan sebagai saksi di pengadilan terhadap kasus Anton. Berdasar akte notaris itulah hakim PT Jatim kemudian memutuskan Anton bebas murni dan sekaligus menganulir keputusan hakim PN Surabaya.
Itu kira-kira Kronologinya.
Dan setelah mendengar putusan tersebut, Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, Diwakili Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Coki Manurung langsung memprotes putusan bebas tersebut. Coki menganggap keluarnya akta notaris tersebut bisa dikatakan janggal sebab Feri Prawiro saat menghadap berstatus terpidana dan ditahan di Rutan dan itu jelas menyalahi ketentuan. Coki mengatakan, pihaknya kecewa dengan hasil sidang banding tersebut dan langsung mengajukan kasasi untuk kembali menjerat tersangka.
Selanjutnya, polisi akan mencari celah agar notaris Ariyani bisa terjerat pasal pelanggaran hukum. Berkomplot dan ikut terlibat dengan jaringan bandar narkoba.
Terkait itu, Majelis Pengawas Daerah Ikatan Notaris Indonesia, Nur Wahyuni, menyatakan notaris yang mengeluarkan akta untuk terpidana narkoba bisa dijerat hukuman, karena secara etika Ariyani bisa dikatakan sudah salah, ya biarpun untuk dipidana, kasus itu masih perlu dikaji lagi.
Hem... Kasus ini sekaligus kembali membuktikan kepada kita, bahwa Hukum yang selama ini kita junjung dan kita banggakan di negri ini ternyata emank belum bisa bener-bener kita andalkan dan kita banggakan sama sekali. Dan entah kapan Hukum yang dulu pernah kita junjung di negri ini kembali bisa membuktikan kepada kita bahwa Hukum di negri ini memang masih layak untuk di junjung dan di banggakan.
Terakhir saya mau nanya ke anda semua, klo dikur dengan persentasi 0 sampe 100%, berapa persen anda masih yakin dan percaya sama penegakan Hukum di Indonesia?
Buat Sahabat DJ Site Semua, happy Blogging 'N have a Nice Day :P