MA Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuburan Rp 27 M, Satu Hakim Beda Pendapat

http://farm4.static.flickr.com/3302/3263197132_5ab4889db0.jpg



Hakim Agung, Rehngene Purba, tidak sependapat jika Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa korupsi pembebasan lahan kuburan Lebak Bulus senilai Rp 27 miliar, Andi Wahab (60). Namun suara Rehngene kalah dengan dua hakim lainnya, Imron Anwari dan Suwardi. Alhasil, Andi pun menghirup udara bebas.

"Kasasi jaksa harus diterima. Sebab Pengadilan Negeri (PN) Jaksel telah salah dalam menilai dan menafsirkan fakta-fakta di persidangan," kata Rehngene memberikan alasan dalam putusan yang dilansir MA, Kamis (9/2/2012).

Rehngene menjelaskan hakim PN Jaksel juga salah dalam menafsirkan unsur-unsur. Menurut Rehngene, Kasubbag Pembinaan Biro Perlengkapan Pemda DKI juga turut bertanggung jawab. Sebab sang Kasubbag mengetahui informasi-informasi dari rapat-rapat di DPRD.


http://www.pdk.or.id/wp-content/uploads/2011/07/201179gedung-MA.jpg


"Terdakwa bersama Teguh Budiono (calo tanah) sama-sama mencari tanah dari pemilik tanah dan suruh membuat surat kuasa kepada terdakwa atau kepada Teguh Budiono untuk menjual tanahnya," terang Rehngene.

Secara tegas, Rehngene juga menilai Andi wahab nyata-nyata melakukan mark up anggaran sehingga negara dirugikan. "Dalam jual beli tanah tersebut terdakwa telah melakukan mark up harga yang sangat merugikan pemerintah," beber putusan yang dibuat pada 9 Juni silam.


http://www.streetdirectory.com/stock_images/indonesia/simg_show/ind_11871509150266/1/mahkamah_agung/


Apalagi, menurut Rehngene, proses pembelian tanah tersebut tidak sesuai dengan Keppres 55/1993. "Hal ini memenuhi unsur merugikan negara," kata Rehngene.

Kasus ini bermula saat ada pembebasan lahan pada 2006 untuk pertamanan dan pemakaman di Kelurahan Lebak Bulus, Jaksel. Andi Wahab lalu menggandeng calo tanah, Teguh Budiono. Jaksa mengendus adanya aroma korupsi sehingga menyidik dan membawa kasus ini ke persidangan. Jaksa menuntut Andi Wahab hukuman 17 tahun penjara. Tetapi oleh PN Jaksel diputus bebas. Jaksa lalu kasasi, tapi lagi-lagi MA memutus bebas Andi Wahab.

Adapun nasib Teguh Budiono berbanding terbalik dengan Andi Wahab. Dia divonis oleh PN Jaksel dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Tidak terima dengan putusan hakim itu, Teguh kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan kasasi ke MA. Namun, yang diharapkan ternyata tidak sesuai dengan harapan. MA malah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1kam_1QM55G_DwiU3WR59f_vJL9Iy7ddgByUEufCY__42TzeO1-j384L-XWQf77Y3UxEz73jUdTqAvXV9oatgTfttCNCjpIYAlQMiGCZf9ZsP3Lwerf4EpnwZEhd6gXrf2pGxXxku_rg/s1600/Mahkamah+agung+-+logo.JPG




sumber :http://www.detiknews.com/read/2012/02/09/122944/1838237/10/ma-bebaskan-terdakwa-korupsi-kuburan-rp-27-m-satu-hakim-beda-pendapat?991101mainnews

Arsip Blog