
Seorang pengacara Pakistan telah mengajukan petisi pengadilan tinggi negara itu untuk menuntut tiga pendiri situs populer jaringan sosial Facebook dengan hukuman mati karena menghujat Nabi Muhammad

Bagian 295-C, menyatakan bahwa, sehubungan dengan Nabi Suci,
siapa pun dengan kata-kata, baik lisan maupun tertulis, atau dengan gambaran,
atau tuduhan, sindiran,
langsung atau tidak langsung, mencemarkan nama suci Nabi Suci Muhammad (saw)
harus dihukum mati, atau penjara seumur hidup,
dan juga harus bertanggung jawab atas denda."
Pemohon yang bernama AlAzhar ini meminta Zuckerberg di penjara dan ditangkap