Hal-hal Yang Harus Anda Ketahui Tentang Hak Cipta Digital (DMCA)



Selamat Pagi Sahabat DJ Site Semua,

Pagi ini, seperti janji saya kemaren saya akan share tentang Pelanggaran Hak Cipta yang secara gak sadar dilakukan Oleh DJ Site tapi syukurnya udah selesai hhe... Yupz, kemaren pagi sebelum nulis postingan tentang Renovasi DJ Site, Ada pesan yang agak lumayan panjang Bercokol dibagian atas Dashboard saya, persis seperti gambar diatas. Tadinya saya kira itu cuma pemberitahuan tentang Fitur baru yang akan segera Launcing Blogger, tapi waktu saya baca dan tegaskan... Oow... postingan saya ada yang melanggar ketentuan rupanya... Terus dimana letak kesalahan saya?

Sebelum saya lanjutin mendingan kita Bersulang dulu... Cheerrrss...(glek..glek..glek...)....

Balik lagi ke pertanyaan tadi, ternyata postingan tentang Bruno Mars waktu itu yang dipermasalahkan oleh Google dan DMCA. Masih inget sama postingan tersebut? klo udah lupa atau belum baca silahkan menuju Klik DISINI. Terus segi mana dari postingan itu yang dianggap salah dan menyimpang? Tepatnya pada tautan atau Link yang saya berikan untuk Men-download lagu tersebut. Kenapa? karena ternyata Amerika Serikat punya Undang-undang yang jelas tentang Hak Cipta khususnya secara Digital, dan secara gak langsung juga ternyata Bruno Mars labelnya di Amerika itu kenapa DMCA ngirim surat ke saya... dan setelah saya baca secara tuntas, ternyata semua Bentuk Soft Copy baik itu Lagu, Software berlisensi atau sejenisnya udah dilindungi secara Digital Oleh mereka. Dan tuntutannya gak tanggung-tanggung yaitu sekitar $ 100.000 kepada siapapun yang menyebarkannya secara Ilegal atau tanpa izin.

Tapi ada untungnya juga berplatform Di Blogger, karena sebelum masalah tersebut dibawa ke jalur hukum, ternyata pihak Blogger berbaik hati meminta balasan terkait hal tersebut dan berusaha meluruskan masalah ini dengan menonaktifkan sementara postingan tersebut dan mengembalikannya ke Draft. Kaya Gambar dibawah ini:



Terus apa syaratnya? saya harus menghapus tautan atau Link untuk men-download Lagu tersebut dan menuliskan permintaan maaf kepada DMCA dan kebetulan hal itu udah saya lakukan karena saya sadar emank saya yang salah hhe...

Tapi dari kejadian ini, ada hal-hal yang mesti anda ketahui juga, khususnya bagi anda yang kebetulan memiliki Blog Software Gratis, MP3 Gratis atau sejenisnya.

1. Untuk Software jangan sekali-kali anda memberikan Software berlisensi jika SEO anda kuat, koQ ada embel-embel SEO-nya? karena yang dipermasalahkan mereka hanyalah Link yang menempati Page 1 atau 2 dalam pencarian Google, jadi klo selama ini anda merasa baik-baik aja dan gak pernah dapet teguran tertulis dari Google, berarti anda patut bersyukur karena SEO anda biasa-biasa aja dan mendingan gak usah dioptimasi klo anda masih tetep kekeh mau bagi-bagi Software gratis biarpun itu jelas melanggar. Karena bisa jadi anda malah dapet masalah serupa atau klo mau maen aman mendingan anda berbagi Freeware atau Open Source aja yang undang-undangnya emank udah jelas.

2. Untuk MP3, silahkan bajak, Upload, dan share MP3 apapun klo itu penyanyi Indonesia, Jepang Dan Korea, karena mereka gak punya Undang-undang Digital seperti Amerika Serikat, tapi jangan sekali-kali anda berbagi MP3 dari Negri Paman Sam biarpun itu hanya 1 lagu, kecuali hanya untuk Koleksi Pribadi yang bukan untuk di share dengan Mirror Link di Blog anda. karena dalam waktu 3-4 hari kemungkinan anda akan mendapatkan Surat serupa.

3. Jika anda sudah terlanjur mendapatkan peringatan Serupa, segera Edit Postingan tersebut dan yang paling penting Hapus Link yang dipermasalahkan dan segera buat tulisan permintaan maaf di postingan tersebut, karena klo terlambat Google akan segera melibatkan DMCA dan membawa masalah tersebut ke Jalur Hukum dan selanjutnya anda akan lebih kesulitan lagi karena mereka akan meminta Surat Permintaan Maaf tertulis lewat Surat. Dan pastinya anda bisa membayangkan sendiri apa yang selanjutnya terjadi.

4. Klo anda ng'rasa peringatan itu gak penting dan segera mengabaikannya dan kembali mem-publish postingan yang dipermasalahkan tanpa menghapus link yang dipermasalahkan, udah gitu gak ada itikat baik untuk meminta maaf kepada mereka, saya jamin dalam waktu 24 Jam Akun Blogger anda sudah dibumi hanguskan oleh Google... Dan untuk ngurus hal itu, anda mesti bawa pengacara karena biarpun Gratisan Blogger punya Kebijakan yang tegas.

5. Klo mau lebih aman, mendingan kasih aja link ke Blog platform lain di link Download-an nya jadi anda tetep aman dan justru Blog sebelah yang dipermasalahkan, dan untuk Platform lain setau saya selain Blogger Dan WP(Blogdetik dan sejenisnya) mereka gak akan mengirimkan tuntutan apalagi klo anda pake Joomla, Drupal, atau CMS lain yang Hostingannya berada di Indonesia dan SEO-nya pun gak terjamin, itu lebih aman lagi dan kayanya hampir gak terjamah haha....

Kesimpulannya, Yang mereka permasalahkan adalah SEO dari postingan tersebut, jadi semakin buruk SEO anda itu justru akan semakin baik untuk anda yang bergerak di bidang Share Software Berlisensi atau MP3 asal Amerika Serikat. Tapi klo yang anda share MP3 Indonesia, Jepang atau Korea, ya kaya yang saya bilang tadi gak terlalu berpengaruh karena mereka gak punya Undang-undang sejenis.

Dan jujur ini juga yang akhirnya bikin saya tambah miris sama nasib Musisi kita yang ternyata gak punya perlindungan hukum atas Hak Cipta Digital, padahal saya pernah baca kita udah punya HAKI tapi kenyataannya MP3 Indonesia emank gak pernah dipermasalahin ...

Buat Sahabat DJ Site Semua Happy Blogging 'N Have a Nice Day....





Arsip Blog