Komite Banding Pemilihan Calon Ketua Umum PSSI sore ini (25/2) akan mengumumkan keputusan banding yang diajukan oleh dua calon ketua umum PSSI, George Toisuta dan Arifin Panigoro.
Keputusan ini sekaligus merupakan keputusan final tentang siapa calon yang layak untuk dimajukan sebagai ketua umum dalam konggres PSSI yang akan berlangsung akhir Maret mendatang.
Sebelumnya Komite Seleksi yang melakukan seleksi awal menyatakan kedua calon itu tidak lolos dengan sejumlah alasan diantaranya adalah tidak pernah terlibat aktif dalam kepengurusuan PSSI.
Keputusan itu mendapat kritik dari pemerintah melalui Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang meminta agar Komite Banding merevisi hasil keputusan tersebut.
Mantan juru bicara Presiden SBY ini mempertanyakan penafsiran Komisi Pemilihan PSSI soal aturan FIFA yang mensyaratkan bahwa ketua umum harus aktif dalam lingkungan sepakbola di PSSI sekurang-kurangnya lima tahun.
Sesuai aturan
"Statuta Fifa harus diartikan sebagaimana adanya dan tidak ditafsirkan dalam arti sempit yaitu menjadi pengurus PSSI selama lima tahun," kata Mallarangeng.
Mallarangeng juga menilai bahwa seseorang yang pernah menjalani hukuman pidana sesuai aturan Fifa tidak bisa menduduki posisi Ketua Umum PSSI.
Pemerintah akan mengambil tindakan jika rekomendasi mereka tidak diindahkan oleh PSSI.
Namun sejauh ini Komite Banding tidak menanggapi secara khusus adanya permintaan pemerintah itu.
"Kita akan jelaskan dasar-dasar hukum yang dipakai sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini dilakukan agar tidak dibawa ke ranah politik," kata Wakil Ketua Komite Banding, Gayus Lumbuun.
Sementara itu aksi protes dari sejumlah komunitas suporter menolak pencalonan kembali Nurdin Halid masih terus berlangsung di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya.
Sebagaian besar dari mereka menginginkan adanya perbaikan prestasi dan pengelolaan organisasi di tubuh PSSI.
Sumber: http://www.bbc.co.uk/indonesia/olahraga/2011/02/110225_pssi.shtml