Ada dua jenis donor untuk menjalani transplantasi atau cangkok ginjal, yaitu donor hidup dan donor kadaver (jenazah).
Donor hidup, yaitu ginjal diambil dari manusia hidup yang sehat dan memenuhi kriteria seleksi untuk dilakukannya transplantasi. Sedangkan pada donor kadaver, ginjal diambil dari seseorang yang meninggal atau dinyatakan mati otak (seperti pada kasus kecelakaan lalu lintas atau cedera karena trauma).
"Transplantasi bisa dilakukan dengan menggunakan ginjal dari orang hidup atau jenazah. Tapi kita di Indonesia hanya melakukan transplantasi dari donor hidup, karena donor dari jenazah belum ada payung hukum yang kuat, jadi belum bisa dilakukan," jelas Prof DR Dr Endang Susalit, SpPD-KGH, dalam acara seminar media 'RSCM Mampu Melakukan Teknik Transplantasi Ginjal Berstandar Internasional di Gedung RSCM Kencana, Jakarta, Kamis (12/1/2012).
Untuk donor hidup, ada beberapa syarat yang ditetapkan, antara lain:
- Usia di atas 18 tahun
- Sehat mental dan fisik
- Diusahakan agar golongan darah sama
- Tekanan darah normal
- Tidak diabetes
- Tidak kanker
- Tidak punya penyakit pembuluh darah
- Tidak terlalu gemuk
- Tidak kelainan batu ginjal
"Untuk donor kadaver, syaratnya harus mati batang otak. Secara hukum kondisi itu dinyatakan sudah meninggal, walaupun jantungnya masih berdenyut, misalnya pada kasus orang mengalami trauma di kepala. Dari pasien kecelakaan juga bisa, tapi jantungnya harus berdenyut. Kalau sudah tidak ada detak harus segera diresusitasi (kejut jantung), paling lama 10 menit. Tapi kalau sampai 1 atau 2 jam, ya sudah tidak bisa dijadikan donor," jela Prof Endang.
sumber :http://www.detikhealth.com/read/2012/01/12/183025/1814149/763/ini-syaratnya-untuk-jadi-donor-ginjal