Pencuri Daging di Hotel Nikko Dipenjara 7 Bulan

Enam terdakwa pencurian daging sapi di Hotel Nikko, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, divonis 7 bulan penjara, Senin (9/1). Usai pemutusan vonis mereka melakukan banding dengan memasuki ruang kepamiteraan muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pencuri Daging di Hotel Nikko Dipenjara 7 Bulan
Menurut para terdakwa, audit selalu dilakukan tiap minggu. Sehingga tidak mungkin jika bisa mencuri selama kurun 7 bulan berturut- turut. Rengga Sancaya/detikcom

Pencuri Daging di Hotel Nikko Dipenjara 7 Bulan
Versi manajemen hotel mereka secara bersama-sama melakukan pencurian daging sapi dengan modus mengelabui laporan keuangan. Rengga Sancaya/detikcom

Pencuri Daging di Hotel Nikko Dipenjara 7 Bulan
Keenam terdakwa yang bekerja di bagian restoran tersebut yaitu Heri, Wahyu, Rafli, Arif, Karna dan Sandar bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah. Rengga Sancaya/detikcom.

Pencuri Daging di Hotel Nikko Dipenjara 7 Bulan
Salah satu terdakwa memasuki ruang kepaniteraan muda untuk melakukan banding. Rengga Sancaya/detikcom.







sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2012/01/09/162419/1810660/157/1/pencuri-daging-di-hotel-nikko-dipenjara-7-bulan

Arsip Blog