Ilustrasi wajib tanam pohon. |
Keperdulian akan lingkungan dengan menanam pohon, menjadi syarat mutlak bagi pasangan calon pengantin. Hal ini dilakukan di tujuh desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan.
Mereka menentapkan ketentuan yang mewajibkan calon pengantin menanam lima batang pohon. Ketetapan itu diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) dan Surat Keputusan (SK) Lurah di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa tentang Pelestarian Hutan dan Lingkungan.
Di Kelurahan Bontoparang misalnya, aturan itu tercantum dalam SK nomor 17 Tahun 2011, setiap warga yang akan menikah akan diberikan bibit oleh pemerintah kelurahan dan disarankan menanam di lahan sendiri. Jika tidak memiliki lahan maka diperbolehkan menanam areal kosong dekat fasilitas umum seperti pasar, lapangan, atau tepi jalan.
Selain menanam mereka juga dianjurkan untuk merawat, bila menanam di lahan sendiri pada saat akan dipanen, mereka wajib melapor ke pemerintah untuk memastikan pohon sudah layak ditebang dan harus diremajakannya. Untuk memastikan peraturan ini berjalan, setiap calon pengantin harus memperlihatkan surat keterangan dari pemerintah desa atau lurah telah menanam pohon kepada KUA, jika mengurus surat nikah.
Selain calon pengantin, di setiap kelahiran anak di Parangloe maka orangtuanya wajib menanam dua batang pohon. " Saya baru mengetahui informasi aturan ini ketika diundang Yayasan Pendidikan Lingkungan (YPL) untuk menjadi fasilitator Partner Proggress Review(PPR) dari kegiatan Peningkatan Partispasi Masyarakat dalam Pelayanan dan Penegakan Hukum," kata Darmawan Denassa, Direktur The Gowa Center.
Mereka menentapkan ketentuan yang mewajibkan calon pengantin menanam lima batang pohon. Ketetapan itu diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) dan Surat Keputusan (SK) Lurah di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa tentang Pelestarian Hutan dan Lingkungan.
Di Kelurahan Bontoparang misalnya, aturan itu tercantum dalam SK nomor 17 Tahun 2011, setiap warga yang akan menikah akan diberikan bibit oleh pemerintah kelurahan dan disarankan menanam di lahan sendiri. Jika tidak memiliki lahan maka diperbolehkan menanam areal kosong dekat fasilitas umum seperti pasar, lapangan, atau tepi jalan.
Selain menanam mereka juga dianjurkan untuk merawat, bila menanam di lahan sendiri pada saat akan dipanen, mereka wajib melapor ke pemerintah untuk memastikan pohon sudah layak ditebang dan harus diremajakannya. Untuk memastikan peraturan ini berjalan, setiap calon pengantin harus memperlihatkan surat keterangan dari pemerintah desa atau lurah telah menanam pohon kepada KUA, jika mengurus surat nikah.
Selain calon pengantin, di setiap kelahiran anak di Parangloe maka orangtuanya wajib menanam dua batang pohon. " Saya baru mengetahui informasi aturan ini ketika diundang Yayasan Pendidikan Lingkungan (YPL) untuk menjadi fasilitator Partner Proggress Review(PPR) dari kegiatan Peningkatan Partispasi Masyarakat dalam Pelayanan dan Penegakan Hukum," kata Darmawan Denassa, Direktur The Gowa Center.