Biaya SIM-STNK-TNKB-BPKP Naik...!!!!

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mulai awal Juli 2010 biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan naik.

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan SIM A, BI, BII baru, yang awalnya Rp 75 ribu, akan menjadi Rp 120 ribu. Untuk perpanjangan akan naik menjadi Rp 80 ribu dari semula Rp 60 ribu. Sedangkan biaya pembuatan SIM C yang semula Rp 75 ribu, akan naik menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan perpanjangan SIM akan naik menjadi Rp 75 ribu dari semula Rp 60 ribu.

Biaya penerbitan SIM D, khusus penyandang cacat, akan menjadi Rp 50 ribu dan biaya perpanjangan Rp 30 ribu. Sedangkan biaya pembuatan SIM Internasional baru Rp 250 ribu, perpanjangan Rp 225 ribu.

Biaya penertiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan bermotor roda dua, tiga atau angkutan umum akan naik menjadi Rp 50 ribu dari semula Rp 25 ribu. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, menjadi Rp 75 ribu dari semula Rp 50 ribu.

Biaya penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda 3, tarif per pasang awal Rp 15 ribu menjadi Rp 30 ribu. Begitu juga dengan tarif perpasang awal pada kendaraan roda empat atau lebih, yang semula Rp 20 ribu akan naik menjadi Rp 50 ribu.

Sedangkan biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan roda 2 dan 3 baru akan naik menjadi Rp 80 ribu dari tarif awalnya Rp 70 ribu. Untuk roda empat atau lebih yang biaya awalnya Rp 80 ribu akan naik menjadi Rp 100 ribu.

Menurut Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Condro Kirono kenaikan biaya itu berlaku secara nasional. "Kenaikan registrasi kendaraan itu merupakan keputusan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP," ujarnya seperti dikutip dari situs Traffic Managemen Center Polda Metro Jaya.

Arsip Blog