JAKARTA, KOMPAS.com — Jhonson Panjaitan, penasihat Indonesia Police Watch (IPW), mengatakan, uang Rp 74 miliar yang tersimpan di safety box milik Gayus Halomoan Tambunan rencananya akan dibagi-bagi untuk berbagai pihak. Namun, rencana itu batal karena mafia pajak Gayus terbongkar.
“Itu mau dibagi ke orang-orang yang terlibat dalam penanganan masalah pajak 149 perusahaan,” ucap Jhonson di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis ( 27/1/2011).
Menurut Jhonson, berdasar data yang dia dapat, harta Rp 74 miliar hasil dari penanganan masalah pajak sebagian perusahaan yang tercantum dalam daftar 149 perusahaan. Uang itu akan dibagi ke para pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, oknum jaksa dan polisi, serta hakim di pengadilan pajak.
“Gayus itu pengada (uang) sekaligus penyalur. Hasilnya ditampung lalu dibagiin. Pembagian ini tidak melulu uang, bisa barang,” ujarnya.
Dikatakan Jhonson, Polri dan kejaksaan harus memisahkan berkas perkara terkait uang Rp 28 miliar dengan harta Rp 74 miliar dalam bentuk mata uang asing dan logam mulia itu. “Harta Rp 74 miliar dan Rp 28 miliar itu adalah dua hal yang terpisah, tidak bisa jadi satu berkas. Kalau Rp 28 miliar itu murni punya Gayus. Kalau Rp 74 miliar itu mau dibagi-bagi,” ucapnya.
Seperti diberitakan, Polri telah melimpahkan berkas perkara terkait seluruh harta Gayus ke kejaksaan. Polri menjerat Gayus dengan pasal korupsi dan pencucian uang. Polri menyerahkan kepada jaksa peneliti mengenai pemisahan berkas atau tidak.
Sumber: http://queenintansicokiciko.wordpress.com/2011/01/29/uang-rp-74-miliar-gayus-dibagi-bagi/