Julia Perez Divonis Tiga Bulan Penjara Atas Kasus Penganiayaan

Julia perez divonis tiga bulan penjaraJAKARTA – Tersangka kasus penganiayaan Julia Perez alias Jupe dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Jupe dihukum penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan selama enam bulan atas kasus penganiayaan terhadap Dewi Persik.
Dalam sidang yang berlangsung pada hari Selasa (11/10) tersebut, Ketua Majelis Hakim S. Donatus membacakan putusan PN Jakarta Timur yang menyatakan bahwa Jupe secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Dewi Persik dan menjatuhkan pidana penjara tiga bulan terhadap terdakwa.
Hukuman penjara tiga bulan ini tidak akan dijalankan, kecuali mendapatkan putusan hukuman berkekuatan tetap. Karena itu terdakwa Julia Perez diharuskan menjalani masa percobaan selama enam bulan.
Putusan ini berarti Jupe tidak akan mendekam di penjara, karena hukuman penjara tiga bulan tersebut hanya akan dijalankan jika Jupe melakukan tindak pidana dalam masa enam bulan ke depan.
Selama berada dalam masa enam bulan percobaan, Jupe sama sekali tidak boleh melakukan tindak pidana apapun. Satu saja pelanggaran pidana yang dilakukan Jupe, maka ia akan segera menghuni jeruji besi selama tiga bulan.
Mendengar putusan Majelis Hakim ini, Jupe maupun kuasa hukumnya mengaku terkejut.
“Ya kaget aja. Terima kasih atas dukungan dan doa dari teman-teman selama ini,” kata Jupe kepada wartawan setelah sidang.
Jupe dilaporkan oleh Dewi Persik ke Polsek Matraman, Jakarta Timur, dengan tuduhan melakukan penganiayaan berupa pencakaran dan pemukulan. Kasus tersebut terjadi saat kedua artis ini bertengkar di tengah syuting film “Arwah Goyang Jupe-Depe”.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jupe dengan hukuman enam bulan penjara.


http://www.palakat.com/julia-perez-divonis-tiga-bulan-penjara-atas-kasus-penganiayaan/6113

Arsip Blog