Industrial Design (Desain industri)

Industrial design (English: Industrial design) is the applied art where aesthetics and usability (ease of using a product) a completed item. Produce industrial design creations of shape, configuration, or composition of lines or colors or lines and color or combination, in the form of 3 or 2 dimensions, which suggests the aesthetic, could be used to produce products, goods, commodity or handicraft industry. The design work is considered intellectual property because it is of the mind and creativity of pendesainnya, which is copyrighted by the government through the Law No. 31 year 2000 on Industrial Design. Criteria for industrial design is new and does not violate the religion, legislation, ethical, and public order. The period of protection for industrial designs is 10 years old.



Indonesian Version:

Desain industri (bahasa Inggris: Industrial design) adalah seni Terapan di mana Estetika dan kegunaan (Kemudahan dalam Menggunakan Suatu barang) Suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan Estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain Dianggap Sebagai kekayaan intelektual karena hasil Merupakan buah dari Pikiran dan Kreatifitas pendesainnya, Sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria adalah industri desain baru dan tidak melanggar agama, Peraturan Perundangan, Susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu untuk Perlindungan desain industri adalah 10 tahun




Arsip Blog