Indonesian Version:
Desain industri (bahasa Inggris: Industrial design) adalah seni Terapan di mana Estetika dan kegunaan (Kemudahan dalam Menggunakan Suatu barang) Suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan Estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain Dianggap Sebagai kekayaan intelektual karena hasil Merupakan buah dari Pikiran dan Kreatifitas pendesainnya, Sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria adalah industri desain baru dan tidak melanggar agama, Peraturan Perundangan, Susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu untuk Perlindungan desain industri adalah 10 tahun