Berdasarkan pemberitaan koran lokal Okaz, 9 Juli 2012 waktu setempat, TKW Indonesia yang dirahasiakan namanya ini datang ke Arab Saudi untuk bekerja. Beruntung dia bekerja dengan seorang majikan yang merupakan pengusaha kaya.
Sang majikan diketahui mempunyai beragam properti dan sejumlah bidang tanah di Kota Thaif. Setelah beberapa lama bekerja, sang majikan memutuskan untuk menikahi pembantu tersebut. Namun, usia pernikahan antara majikan dengan pembantu ini tidak berlangsung lama karena majikan yang juga suaminya keburu meninggal dunia.
Seorang pemerhati sosial di Arab Saudi, Abdullah Umar menuturkan, majikan itu meninggalkan harta benda berupa tanah dan bangunan yang terdapat di beberapa sudut kota dan di pinggiran jalan raya Kota Thaif. Karena harta belum bisa dibagikan setelah majikan meninggal, TKW itu pun memutuskan untuk menentap di Arab Saudi sampai memperoleh bagian.
Perundingan pembagian harta warisan ini pun berlangsung cukup lama. Hingga setelah 8 tahun diproses, hakim pengadialan Syeikh Abdurrahman Al-Dakhil pada pekan silam memutuskan bahwa TKW itu berhak mendapatkan bagian dari harta peninggalan suaminya.
Setelah harta benda peninggalan itu dijual dengan proses dilelang, terkumpullah uang 300 juta riyal Saudi. Karena masih ada ahli waris lainnya dari pihak suami, maka TKW Indonesia itu hanya memperoleh bagian sebesar 20 riyal Saudi atau sekitar Rp 50 miliar.
Jangan lupa beramal dan membantu TKI lain yang nasibnya tidak sebaik nasib anda. Semoga AMANAH di kasih warisan.