Gaji Karyawan Bebas Pajak Naik Jadi Rp 2 Juta, Pengusaha 'Sumringah'




Rencana menaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) terutama di sektor formal disambut sumringah kalangan pengusaha. Dengan naiknya PTKP dari Rp 15,8 juta/tahun menjadi Rp 24 juta tahun, beban pengusaha juga ikut berkurang. Kenapa?

Menurut CEO Bosowa Grup, Erwin Aksa rencana kenaikan PTKP tentu sangat membantu pengusaha yang selama ini memasukan unsur kewajiban pajak penghasilan (PPh) dalam struktur gaji karyawan di dalam income pekerja (regular income tax). Dengan kata lain ada sebagian perusahaan yang mengambil kebijakan 'membayarkan' PPh karyawannya.

"Jelas untungkan pengusaha, kalau ada pengurangan demikian akan membuat perusahaan terkurangi beban nya," katanya kepada detikFinance, Senin (30/4/2012)

Menurutnya kebijakan ini selain membantu keryawan juga memberi ruang kepada dunia usaha. Ia anggap rencana kenaikan PTKP jadi Rp 2 juta per bulan merupakan sebuah terobosan.

"Sehingga, kita sangat mengapresiasi terobosan buat pemerintah apa lagi depkeu yang membuat kebijakan tersebut," katanya.

Sebelumnya Presiden SBY menyatakan akan menaikkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 15,8 juta per tahun menjadi Rp 24 juta per tahun. Berarti nantinya pegawai atau buruh bergaji Rp 2 juta per bulan bakal bebas pajak.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany membenarkan rencana tersebut. Ini dilakukan pemerintah untuk membantu golongan berpendapatan rendah.

"Jadi agar tidak perlu pajak bila pendapatannya di bawah PTKP atau lebih sedikit bayar pajaknya karena dinaikkannya PTKP," kata Fuad kepada detikFinance, Senin (30/4/2012).

Fuad mengatakan, jika aturan ini direstui oleh DPR, maka akan bisa meningkatkan daya beli buruh-butuh pabrik atau karyawan perusahaan yang gajinya rendah.

Namun memang, rencana pemerintah untuk menaikkan PTKP harus menempuh jalan panjang. Karena perlu mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyebutkan dengan rencana tersebut, sekitar Rp 12 triliun potensi penerimaan pajak bisa tergerus per tahunnya.

(hen/ang)




sumber :http://finance.detik.com/read/2012/04/30/080516/1904472/4/gaji-karyawan-bebas-pajak-naik-jadi-rp-2-juta-pengusaha-sumringah?991104topnews

Arsip Blog