Allah telah menjadikan puasa sebagai ibadah dengan pahala tak terkira, menjadikan pintu khusus disurga hanya bagi orang-orang yang berpuasa. dan menjadikannya satu dari 5 rukun Islam yang harus ditunaikan oleh setiap hamba. puasa sebagai amalan ibadah, tentunya terdapat tata cara, syarat-syarat dan pembatal-pembatal puasa. lebih lagi pada puasa ramadhan yang mana puasa ramadhan adalah wajib bagi setiap muslim.
- Pembatal Puasa Hanya Mewajibkan Qodho'
Berikut pembatal puasa yang hanya mewajibkan qodho' (mengganti puasa yang tertinggal/batal pada hari yang lain diluar bulan ramadhan) :
1. Makan Dan Minum Secara Sengaja
Makan dan minum dengan cara memasukan makanan atau minuman yang melewati tenggorokan baik melalui mulut atau hidung, apapun itu jenis makanan dan minumannya.
Makan dan minum secara sengaja pada siang hari dibulan ramadhan tanpa alasan syar'i membatalkan puasa. adapun makan dan minum yang tidak disengaja misalnya karena lupa maka tidak membatalkan puasa. Allah berfirman :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Artinya : "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS Al-Baqoroh : 187)
2. Yang Termasuk Kategori Makan Dan Minum
Memasukan makanan atau minuman melalui mulut atau hidung disebut makan dan minum, dan tujuan makan dan minum adalah memberi kekuatan pada badan dan untuk mencukupi konsumsi energi harian tubuh kita. diantara yang termasuk kategori makan dan minum adalah :
- Infus Darah.
Yaitu memasukkan darah darah ketubuh melalui infus. ini termasuk makan dan minum karena dasar kita makan dan minum untuk memberi gizi pada darah. dan infus darah jika dilakukan maka membatalkan puasa.
- Infus Cairan Makan/Gizi
Walau berbentuk cairan yang mengandung zat-zat yang dibutuhkan tubuh sebagai pengganti makan dan minum, maka jika dilakukan juga membatalkan puasa.
Keluarnya mani dengan sengaja karena mencium istri, melakukan pra-jima', masturbasi atau yang lainnya maka membatalkan puasa. karena menahan syahwat adalah salah satu perintah dalam puasa. dalah hadits qudsy Allah berfirman :
يدع طعامه وشرابه وشهوته من أجلي
Artinya : "(Orang yang puasa) meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena Aku." (HR Bukhori)
Adapun mencium atau melakukan pra-jima' dan tidak menyebabkan keluarnya mani, maka itu tidak membatalkan puasa. 'Aisyah -radhiallahu 'anha- berkata :
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يُقَبِّل وهو صائم ويباشر وهو صائم ولكنه كان أَمْلَكَكُمْ لإربه
Artinya : "Bahwa Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- pernah mencium sedangkan beliau dalam keadaan puasa. melakukan pra-jima' sedangkan beliau dalam keadaan puasa. akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan syahwatnya diantara kalian." (Muttafaq 'Alaihi)
Adapun seorang yang berpuasa dan takut jika mencium atau melakukan pra-jima' akan kebablasan dan berlanjut sampai keluar maninya, maka diwajibkan untuk menjauhi hal-hal tersebut agar puasanya senantiasa terjaga.
Dan keluarnya mani yang disebabkan karena mimpi atau pikiran tanpa usaha, maka itu tidak membatalkan puasa. karena mimpi bukan sebuah usaha. pikiran saja dimaafkan karena Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :
إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم
Artinya : "Sesungguhnya Allah mengampuni atas ummatku apa-apa yang dibisikan hatinya dan belum dilakukan atau dikatakan." (Muttafaq 'Alaihi)
4. Muntah Dengan Sengaja
Memuntahkan yang ada didalam perut dengan sengaja membatalkan puasa. adapun yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :
من ذرعه القيء فليس عليه قضاء ومن استقاء عمدا فليقض
Artinya : "Barang siapa yang muntah (tanpa sengaja) maka tidak wajib qodho' (puasanya) adapun yang sengaja maka wajib qodho'." (HR Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
5. Keluar Darah Haid Dan Nifas
Wanita yang haid atau nifas tidak diperbolehkan sholat dan puasa, dan hanya pada puasa wanita tersebut diperintahkan untuk meng-qodho'nya sedangkan sholat tidak. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :
أليس إذا حاضت لم تُصَلِّ ولم تَصُمْ
Artinya : "Bukankah jika haid tidak sholat dan tidak puasa?"
Setiap kali seorang wanita melihat darah haid atau nifas keluar sedangkan dia berpuasa, maka puasanya batal. jika darah keluar pada siang hari atau sebelum tenggelamnya matahari, maka puasanya pada hari itu batal. akan tetapi jika merasa darah keluar akan tetapi darah tidak kelihatan keluar kecuali setelah tenggelamnya matahari maka puasanya sah.
- Pembatal Puasa Yang Mewajibkan Qodho' Dan Kafarah
1. Jima' (hubungan suami istri)
Berhubungan suami istri ketika puasa ramadhan adalah dosa besar. karena Allah mengharamkannya pada siang ramadhan dan menghalalkannya pada malam harinya. Allah berfirman :
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
Artinya : "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka." (QS Al-Baqoroh : 187)
Jika seorang yang berpuasa mencampuri istrinya pada siang hari ramadhan, maka puasanya batal, dan wajib atasnya untuk mengqodho' dan membayar kafarah. adapun kafarahnya adalah :
- Memerdekakan budak muslim, jika tidak mampu maka;
- Berpuasa 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka;
- Memberi makan kepada 60 orang miskin. berdasar dari hadits berikut :
أن رجلا وقع بامرأته في رمضان فاستفتى النبي صلى الله عليه وسلم عن ذلك فقال : " هل تجد رقبة ؟ " قال : لا . قال : هل تستطيع صيام شهرين. قال : لا . قال : " فأطعم ستين مسكينا
Artinya : "Bahwa seorang laki-laki mencampuri istrinya pada siang ramadhan, maka diapun pergi bertanya kepada Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- tentang hal tersebut. beliau bersabda : apakah kamu memiliki budak (hamba sahaya) ? dia menjawab : tidak. beliau bertanya : apa kamu mampu puasa 2 bulan berturut-turut? dia menjawab : tidak. beliau bersabda : maka berilah makan kepada 60 orang miskin." (HR Muslim)
sumber