"Untuk mereka yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi silahkan datang ke Jakarta," ujar Foke, sapaan akrabnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Purba Hutapea, mengatakan atas anjuran gubernur mereka telah memasang spanduk yang tujuannya mengimbau para pemudik untuk tidak membawa saudara-saudaranya yang memang di Jakarta tidak memiliki pekerjaan atau tempat tinggal.
"Barangkali operasi yustisi tidak perlu dilakukan," ujar Hutapea saat berada di Terminal Kampung Rambutan, Sabtu (25/8/2012).
Menurutnya, pihaknya memberlakukan syarat ketat bagi pendatang baru Jakarta. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
1. Surat Pengantar RT/RW setempat.
2. Surat Keterangan Pindah dan Biodata dari Daerah Asal
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Daerah Asal
4. Surat Keterangan Jaminan Tempat Tinggal
5. Foto copy KK (kartu kerluarga) dan KTP Penjamin
6. Surat Jaminan Bekerja atau Surat Keterangan Dari Sekolah atau Perguruan Tinggi
7. Foto Copy Paspor bagi WNA (warga negara asing)
8. Foto Copy Lembar Mutasi POA bagi WNA
9. Foto Copy Kitap bagi WNA.
"Bagi yang nyata-nyata masuk kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) mengemis, gelandangan, itu dirazia. Dibina, dikembalikan ke daerah asal atas biaya Pemprov DKI," ujar Purba.