Masjidil Haram (Foto: Istimewa)
MADINAH - Beribadah di Tanah Suci tidak boleh sembarangan. Jika sembarangan, bersiaplah berurusan dengan kepolisian Arab Saudi.
Seperti dialami satu rombongan calon jamaah haji asal Jawa Barat. Mereka terpaksa harus berurusan dengan polisi penjaga Masjid Nabawi karena salat sembarangan. Rombongan ini melakukan salat Zuhur berjamaah usai salat jumat. Mereka menganggap salat jumat bukan merupakan bagian dari salat wajib empatpuluh waktu (arbain).
Akibat tindakan mereka ini, polisi arab saudi langsung menegur imam salat dan menginterogasinya. "Alasan diinterogasi karena setelah jumatan mereka melaksanakan salat lagi, yang dipimpin oleh imam. Sepertinya rombongan jemaah itu berasal dari Jabar," ungkap Kepala Seksi Pengamanan (Kasi Pam) Daerah Kerja Madinah, M. Yahdi kepada wartawan di Kantor Misi Haji Indonesia, Madinah, Arab Saudi, Sabtu (15/10) pagi waktu setempat.
Yahdi menerima laporan dari sektor khusus Masjid Nabawi, bahwa ada serombongan jemaah Indonesia yang ditahan serta diinterogasi petugas keamanan Masjid Nabawi. Pihaknya langsung mengirimkan petugas untuk mengetahui persoalan yang terjadi.
"Dari situ diketahui jika polisi Arab Saudi merasa curiga ada sekelompok jamaah yang salat berjamaah bada salat jumat," katanya.
Setelah bernegoisasi, akhirnya rombongan berjumlah 30 orang jamaah itu diperbolehkan kembali ke pemondokan. Kejadian itu, kata Yahdi, harus dijadikan pelajaran dan perhatian bagi para pembimbing ibdah maupun ketua rombongan jemaah haji Indonesia. Pasalnya, bukan tidak mungkin kasus seperti ini terjadi juga di rombongan lain.
"Bimbingan dan kelompok ibadah harus menjelaskan bahwa salat jumat itu sudah termasuk dalam arbain, jadi tidak perlu salat zhuhur lagi," kata Yahdi. (ded)