Setelah dalam postingan sebelumnya( RPM Konten? gw ga setuju) saya ikut mengkritik Peraturan Mentri tentang RPM Konten yang dikeluarkan oleh DEPKOMINFO, pada postingan kali ini saya masih akan membahas tentang hal ini.
Kurang lebih 2 jam yang lalu, perwakilan blogger Indonesia yang diwakili oleh Ndoro Kakung dan Enda Nasution menghimbau kepada seluruh blogger indonesia untuk tetap menolak sementara peraturan mentri tentang RPM Konten yang dikeluarkan oleh DEPKOMINFO. mewakili seluruh blogger Indonesia, mereka berkata akan tetap menolak RPM Konten sampai ada batasan-batasan pada salah satu pasal Peraturan Mentri tersebut yang selama ini ditentang oleh para blogger karena jelas-jelas akan memasung kreativitas para blogger dalam menuangkan pemikiran mereka dan menghilangkan semangat demokrasi yang selama ini tumbuh dinegara kita ini.
seperti kita ketahui sebelumnya, bahwa dalam salah satu Peraturan Mentri tersebut terdapat pasal yang mengatakan akan memblokir blog/website baik itu milik pribadi / website Jurnalistik/ werbsite komunitas/ social Networking yang kedapatan menyalahi aturan dalam hal konten website/ isi postingan mereka ( Meskipun sampai hari ini peraturan tersebut masih rancu) dan sebagai akibatnya DEPKOMINFO akan memblokir/ Mem-banned blog/website tersebut. Baca Isi RPM Konten
pihak DEPKOMINFO pun berjanji akan melibatkan para blogger dalam merevisi peraturan mentri sebelum di uji publik pada 19 Februari mendatang. untuk itu para blogger indonesia diharapkan untuk tetap menolak sementara dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan-tindakan konyol.
Sehubungan dengan Himbauan tersebut DJ-Site akan ikut menolak sementara Peraturan Mentri tentang RPM Konten yang dikeluarkan oleh DEPKOMOINFO.