Pemrakarsa "Bandung Skybridg", PT Aditya Dharmaputra Persada melalui Presiden Direkturnya, Sandjaya Susilo memaparkan, saat ini pihaknya sudah mengantongi izin prinsip dari Wali Kota Bandung yang dikeluarkan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Selain itu, sudah menemui Dirjen Perkretaapian Departemen Perhubungan dan sudah ada sinyal positif.
"Dirjen meminta untuk awal permulaan cable car digunakan sebagai transportasi wisata," ujar Sandjaya di Pendopo Kota Bandung Jalan Dalem Kaum.
Menurut Sandjaya, pihaknya berani membangun kareta gantung di Kota Bandung karena Kota Bandung menjadi satu-satunya kota di Indonesia yang sudah memiliki payung hukum tentang perkretaapian. Semua itu terdapat pada Perda No 2/2008 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Bandung. Disisi lain, Bandung dengan struktur geografisnya sangat memungkinkan untuk dibangun kareta gantung.
Sandjaya mengatakan pihaknya sudah menyiapkan lahan dalam proyek ini sebagai lahan parkir dan stasiun pemberangkatan kereta gantung. "Lokasinya di Jalan Pasteur, "ujarnya.
Titik kereta gantung sendiri akan dibangun mulai dari Pasteur, Paris Van Java (PVJ) hingga Sabuga.
Sandjaya mengatakan Modal transportasi kereta gantung sangat efisien, tidak harus membebaskan lahan yang luas, menambah jalan, dan yang paling penting investasinya murah dibandingkan light rail transit (LRT) system atau mass rapid transit (MRT) system.
Pembangunan sistem cable car itu sendiri sama sekali tidak mengandalkan dana APBD, melainkan dari investasi pihak swasta.