21 Cineplex Bantah Keterlibatan Keluarga RI 1

Desas-desus terkait keterlibatan Ibas Yudhoyono, salah satu putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam penyelesaian kemelut impor film melalui PT Omega Film dibantah keras TR Anito, Direktur 21 Cineplex.



“Berita itu seratus persen tidak benar,” kata Anito di hadapan wartawan di Djakarta Theatre XXI, Rabu (10/8/2011).

Seperti diberitakan sebelumnya, perusahaan film PT Omega Film adalah mitra utama studio Hollywood yang tergabung dalam Motion Picture Association (MPA). Sejumlah pihak menyebut adanya nama Ibas di belakang perusahaan tersebut sehingga bisa dengan mudah mendapat restu dari lembaga terkait—Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata—untuk kembali mengimpor film produksi MPA, setelah mengantongi nomor identitas kepabeanan (NIK) pada 3 Mei 2011. Alhasil dua film Hollywood yang begitu dinanti pun akhirnya bisa ditonton publik Tanah Air. Dua film tersebut adalah Harry Potter dan Transformers 3, yang tayang mulai 29 Juli 2011 serentak di jaringan bioskop 21 dan XXI.

Sayangnya, dalam kesempatan tersebut, pihak PT Omega Film sendiri tak hadir. Sementara itu, disinggung soal keterkaitan hubungan antara PT Omega Film dan 21 Cineplex, Anito tak menampiknya. Hanya, 21 Cineplex tidak berafiliasi, seperti yang dituduhkan banyak pihak.

“Kami memang punya hubungan yang erat. PT Omega menyuplai film ke 21 Cineplex. Namun, secara kepengurusan dan saham berbeda. Secara legal formal tidak ada, tetapi operasional melakukan usaha bersama-sama itu iya,” bebernya.

Dalam kesempatan yang sama, Anito juga menjelaskan mengenai alasan studio film Amerika yang merasa keberatan atas pengenaan PPN terhadap hak edar dan royalti film. “Mereka keberatan karena selama ini telah dikenakan pajak hiburan, yang tarifnya bervariasi antara 10 dan 35 persen atas penjualan tiket bioskop di Indonesia dan adanya ketentuan dalam UU PPN yang mengecualikan jasa hiburan dan kesenian dari pengenaan PPN,” urainya.

Pengenaan lagi PPN atas hak edar dan royalti film, menurut Anito, justru akan menciptakan praktik pajak berganda yang akhinya membebani pihak konsumen, dalam hal ini penonton bioskop. “Jadi tidak benar juga bahwa mereka (pengimpor film) itu menggelapkan atau pengemplang pajak. Yang ada adalah keberatan terhadap PPN atas dua hal tersebut,” beber Anito.

Tak dimungkiri, reaksi yang muncul adalah tersendatnya suplai film-film Hollywood di Tanah Air. Anito mengatakan, sejak MPA menghentikan peredaran filmnya ke Indonesia karena sengketa pajak, pihaknya mengalami kerugian yang cukup besar. “Penurunan omzet 21 Cineplex dengan adanya masalah ini mencapai lima puluh persen lebih,” katanya.

Arsip Blog