Kepolisian Resor Palu, Sulawesi Tengah, menggerebek pasangan mahasiswa bukan suami-istri di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Palu Timur, Sabtu dini hari.
"Ini adalah operasi rutin kepolisian yang ditingkatkan dengan tujuan memberantas penyakit masyarakat, salah satunya adalah praktik prostitusi," kata Ipda Budi, pengendali operasi itu di Palu, Sabtu (6/11/2010).
Polisi memergoki pasangan mahasiswa yang tengah berduaan dalam sebuah kamar hotel melati. Si wanita berbusana minim, sementara si pria hanya mengenakan handuk.
Kedua mahasiswa itu mengaku pacaran dan masih berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Palu.
Pasangan ini sempat melawan petugas saat diinterogasi. Namun, setelah diminta memberikan identitas, mereka pun pasrah dan tertunduk lesu.
Polisi kemudian menggiringnya ke mobil truk Samapta dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Palu untuk didata.
Sebelumnya, polisi dari seluruh satuan di Polres Palu itu juga melakukan penggerebekan di tiga hotel lain, yakni Hotel Dwi Mulia di Jalan Gunung Tinombala, Wisata di Jalan S Parman, dan Hotel Pelangi di Jalan Suprapto.
Namun, polisi hanya mendapati dua pasangan tidak resmi yang berada di Hotel Dwi Mulia. Keduanya digelandang petugas ke Mapolres Palu karena tidak bisa menunjukkan kartu identitas sebagai pasangan resmi.
"Kedua pasangan itu mengaku suami-istri. Namun, karena tidak memperlihatkan identitasnya, kami tetap bawa ke Mapolres," ujar Ipda Budi yang juga menjabat KBO Narkoba Polres Palu tersebut.
Satu dari dua pasangan yang ditangkap di Hotel Dwi Mulia itu diketahui oknum pegawai negeri sipil Kesatuan Bangsa Pemerintah Kabupaten Donggala berinisial Ah. Adapun kekasihnya berinisial Nh.
Dalam razia itu, polisi juga mengamankan sebuah mobil dinas pelat merah bernomor polisi DN 1302 B yang digunakan oleh pasangan oknum PNS tersebut.
"Razia masih akan dilanjutkan di lokasi dan waktu berbeda," kata perwira pertama polisi tersebut.
Setelah diamankan ke kantor polisi, ketiga pasangan tidak resmi itu didata, dibina, dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan selanjutnya dilepas kembali.
Sumber : http://regional.kompas.com/read/2010/11/06/13295111/Nekat..Mesum.Kok.Pakai.Mobil.Pelat.Merah
"Ini adalah operasi rutin kepolisian yang ditingkatkan dengan tujuan memberantas penyakit masyarakat, salah satunya adalah praktik prostitusi," kata Ipda Budi, pengendali operasi itu di Palu, Sabtu (6/11/2010).
Polisi memergoki pasangan mahasiswa yang tengah berduaan dalam sebuah kamar hotel melati. Si wanita berbusana minim, sementara si pria hanya mengenakan handuk.
Kedua mahasiswa itu mengaku pacaran dan masih berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Palu.
Pasangan ini sempat melawan petugas saat diinterogasi. Namun, setelah diminta memberikan identitas, mereka pun pasrah dan tertunduk lesu.
Polisi kemudian menggiringnya ke mobil truk Samapta dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Palu untuk didata.
Sebelumnya, polisi dari seluruh satuan di Polres Palu itu juga melakukan penggerebekan di tiga hotel lain, yakni Hotel Dwi Mulia di Jalan Gunung Tinombala, Wisata di Jalan S Parman, dan Hotel Pelangi di Jalan Suprapto.
Namun, polisi hanya mendapati dua pasangan tidak resmi yang berada di Hotel Dwi Mulia. Keduanya digelandang petugas ke Mapolres Palu karena tidak bisa menunjukkan kartu identitas sebagai pasangan resmi.
"Kedua pasangan itu mengaku suami-istri. Namun, karena tidak memperlihatkan identitasnya, kami tetap bawa ke Mapolres," ujar Ipda Budi yang juga menjabat KBO Narkoba Polres Palu tersebut.
Satu dari dua pasangan yang ditangkap di Hotel Dwi Mulia itu diketahui oknum pegawai negeri sipil Kesatuan Bangsa Pemerintah Kabupaten Donggala berinisial Ah. Adapun kekasihnya berinisial Nh.
Dalam razia itu, polisi juga mengamankan sebuah mobil dinas pelat merah bernomor polisi DN 1302 B yang digunakan oleh pasangan oknum PNS tersebut.
"Razia masih akan dilanjutkan di lokasi dan waktu berbeda," kata perwira pertama polisi tersebut.
Setelah diamankan ke kantor polisi, ketiga pasangan tidak resmi itu didata, dibina, dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan selanjutnya dilepas kembali.