(Waspadalah!) Marak Beredar, Uang Kertas Mainan Mirip Uang Asli

SEMARANG - Mainan kertas yang mirip uang asli belakangan marak beredar di Kota Semarang. Bentuk, desain dan warna mirip dengan uang asli.

Yang ironis, uang mainan tersebut kini beredar luas di kalangan anak-anak. Memang. uang tersebut hanyalah mainan. Akan tetapi, jangankan anak-anak, yang dewasa saja kalau tak memperhatikan seksama bisa tertipu.
Sebab, secara kasat mata, uang mainan tersebut serupa dengan yang asli, baik warna dan gambar desainnya. Sementara, untuk ukuran uang tersebut lebih kecil beberapa milimeter dibanding aslinya.

Uang mainan tersebut nominalnya ada yang pecahan Rp 2.000 hingga Rp 100 ribu. Para orang tua pun resah dengan beredarnya mainan tersebut. Terlebih uang mainan itu dijual oleh pedagang mainan keliling yang kerap mangkal di depan sekolah-sekolah TK dan SD.

Pada lembaran uang tersebut juga terdapat gambar pahlawan seperti uang asli, burung garuda di sisi kanan atas maupun nomor seri, serta cap tanda tangan dewan gubernur.

Yang membedakan, pada bagian depan dan belakang uang mainan tersebut terdapat tulisan penekanan berupa ”Uang Mainan”. Selain itu, jika diraba, uang mainan tersebut tidak terasa kasar karena permukaannya halus. Berbeda dengan uang sebenarnya yang terasa kasar jika dipegang.

Uang-uangan tersebut banyak dijual di SD yang tersebar di Kota Semarang. Peredarannya pun begitu mudah. Seperti yang dijual seorang wanita tua di depan sebuah SDN di daerah Banyumanik.

Menurut dia yang tidak mau disebutkan namanya, uang mainan itu dia beli dari sebuah toko mainan di Kabupaten Semarang.”Saya beli uang mainan itu Rp 5 ribu per kantong berisi 100 lembar,” katanya. Dia menjual secara terang-terangan, bukan sebagai hadiah dari membeli permen maupun bentuk undian lainnya.

Kulakan di Johar

Satu lembar ia jual Rp 100. Umumnya, uang mainan itu dijual di dalam plastik. Satu plastik berisi lima lembar dan dijualnya Rp 500. Selain menjual per paket, ia juga menjual lembaran dengan Rp 100/lembar.

Wahyu (25), pedagang yang juga menjual mainan mengungkapkan, dia kulakan mainan itu dari Pasar Johar. Harganya lebih murah, yakni Rp 2.500 per 100 lembar. Ia juga menawarkan uang-uangan tersebut Rp 100 per lembar.

Rudi (10), siswa SDN di Kecamatan Banyumanik mengatakan, meski tahu itu uang mainan dia tetap tertarik membeli. Seperti teman-teman sebayanya, uang mainan itu sekadar untuk alat bermain. ”Saya biasanya beli Rp 1.000 sampai Rp 2.000. Uang itu hanya untuk mainan bersama teman-teman,” katanya.

Kendati mainan, jika jatuh ke tangan orang tidak bertanggung jawab, bukan tidak mungkin uang palsu tersebut digunakan untukmenipu. Seperti yang dialami Masrimah (75) warga Lempongsari, Semarang Selatan. Pertengahan tahun lalu, dia menjual perhiasan emas senilai Rp 25 juta.

Ketika itu dia dihampiri tiga orang pria mengaku asal Malaysia. Dia diajak bicara akrab. Pelaku berdalih ingin memberi sumbangan dan menawari uang dolar Singapura untuk mengganti perhiasan miliknya. Korban diberi amplop dan saat dibuka isinya ternyata uang mainan seperti yang kini beredar di kalangan anak-anak tersebut. (H36,H21,K16-53)


http://suaramerdeka.com/v1/index.php...rip-Uang-Asli-


Pembuat Uang Mainan Belum Tersentuh Hukum

SEMARANG- Para pembuat ataupun penjual uang mainan dari kertas yang menyerupai uang asli saat ini memang belum tersentuh hukum. Namun setelah draft perundang-undangan untuk mata uang rupiah selesai dibahas di tingkat pusat, besar kemungkinan para pelakunya bisa dijerat dengan hukuman.

Clemen Tratmono Wibowo, Kasir Muda Senior Bank Indonesia (BI) Semarang mengungkapkan, uang mainan saat ini memang belum termasuk dalam salah satu poin ketentuan undang-undang yang berlaku. Di dalam lembaran uang mainan yang kini banyak beredar di pasaran tersebut memang tertulis ’’Uang Mainan’’ atau ’’Suvenir’’ jika itu untuk cinderamata.

’’Sampai sekarang belum tersentuh tapi ke depannya akan ada draft UU yg baru dibahas dan akan mencakup sampai ke uang mainan ini. Jika memang ada indikasi untuk penyalahgunaan pasti bisa dikenakan pasal,’’ ujar Tratmono Wibowo, kemarin.

Para pembuat ataupun pengedar uang palsu sendiri, lanjut dia, bisa dikenai hukuman hingga 15 tahun penjara. Kecenderungan uang palsu di saat-saat sekarang relatif masih minim. Biasanya keberadaan uang palsu akan marak saat penyelenggaraan pesta demokrasi atau panen raya di sejumlah wilayah.

Pihaknya mengimbau, agar tidak menggunakan uang sebagai bahan mainan karena dikhawatirkan semakin membudaya dan membuat anak-anak khususnya kurang menghargai keberadaan uang. Padahal uang merupakan ciri khas bangsa yang harus dijaga dan dihargai apalagi untuk mencetaknya membutuhkan biaya yang tinggi. ’’Orangtua atau guru bisa memberikan pemahaman betapa berharganya sebuah uang,’’ ungkapnya.

Terpisah, Psikolog Anak dari Undip Hastaning Sakti PSi MKes mengatakan, uang mainan yang beredar dan digunakan anak-anak tersebut dapat membahayakan. Sebab, akan menimbulkan dampak pengetahuan yang semu bagi anak.

’’Ini menjadi tidak baik, karena uang mainan itu aka menjadi permainan yang semu bagi mereka jika tidak ada yang menjelaskan atau memberikan pengertian. Nanti mereka bisa mengira bahwa uang itu juga dapat dipakai untuk membeli sesuatu, seperti halnya uang sungguhan,’’ ungkapnya, kemarin.

Sehingga peredaran uang tersebut harus ditarik. Percetakan uang negara juga harus bertanggung jawab dan bertindak dengan kejadian ini, karena mengapa hingga ada uang dalam bentuk mirip dengan uang sesungguhnya dapat beredar untuk mainan anak-anak.

’’Sama saja uang mainan ini seperti memberikan pengetahuan yang bohong kepada anak. Kalau ingin mengenalkan uang kepada mereka lebih baik pakai yang asli atau sesungguhnya. Maka disini orang tua dan juga guru di sekolah harus waspada. Jika memang perlu ada uang mainan bagi anak-anak, idealnya bentuk dan ukurannya dibuat beda, mungkin dengan gambar lain serta tidak mirip aslinya,’’ jelasnya.

Dan untuk pengedar atau pencetak uang mainan tersebut, lanjut dia, mereka harus bertanggung jawab, karena telah terlibat dalam suatu kejahatan. Perlu ada tindakan yang membuat mereka jera, seperti penegasan bahwa yang telah mereka lakukan merupakan suatu kejahatan yang melanggar hukum. (K3,J14-44)

http://suaramerdeka.com/v1/index.php...ersentuh-Hukum

wah waspadalah waspadalah! ..nanti akan ada ATM mainan berisi uang mainan buat beli mainan ...heheh

Sumber: kaskus.us

Arsip Blog