ABG Australia Terancam 12 Tahun Penjara

ABG Australia yang tertangkap membawa ganja seberat 6,9 gram di Legian menjalani sidang di PN Denpasar, Bali, Selasa (1/11/2011). Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

ABG Australia Terancam 12 Tahun Penjara
Tersangka dibawa ke PN Denpasar. Persidangan ABG Australia berlangsung tertutup agar tak bisa diabadikan oleh wartawan. Reuters/Murdani Usman.


ABG Australia Terancam 12 Tahun Penjara
ABG Australia tersebut didakwa didakwa pasal berlapis. Dakwaan primer, pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang kepemilikikan narkotika dihukum penjara minimal empat tahun penjara atau maksimal 12 tahun penjara. Dakwaan subsider, yaitu pasal 127 UU No 35 Tahun 2009, dan dakwaan lebih subsider pasal 128 UU No 35 Tahun 2009. Reuters/Murdani Usman.


ABG Australia Terancam 12 Tahun Penjara
Diketahui, ABG Australia ditangkap membawa ganja seberat 6,9 gram di Legian, Kuta pada 4 Oktober 2011. Selama menjalani persidangan, ia ditahan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) Jimbaran. AFP/Sonny Tumbelaka.





sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/11/01/145351/1757415/157/1/abg-australia-terancam-12-tahun-penjara?p991101462

Arsip Blog