Pengidap HIV/AIDS Diusulkan Terima Santunan Kematian

Pengidap HIVAIDS Diusulkan Terima Santunan Kematian
ANTARA/Jefri Aries/rj
KUDUS--MICOM: Ketua Tim Penilai Kinerja Pelayanan Publik Nasional Noviana Andrina mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Kudus untuk memberikan santunan kematian kepada pengidap HIV/AIDS yang meninggal dunia.

"Orang yang terserang HIV/AIDS bukan semata-mata karena disebabkan oleh satu hal. Akan tetapi banyak hal dan ada yang secara tidak sengaja terserang virus mematikan tersebut," ujarnya seusai penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11).

Dia berharap, tidak ada diskriminasi terhadap penderita HIV/AIDS yang meninggal dunia dalam mendapatkan santunan kematian dari Pemkab Kudus. Selain mengkritisi soal santunan kematian, Noviana juga mengkritisi soal persyaratan yang harus dipenuhi ahli waris yang dianggap terlalu rumit karena harus memiliki kartu BLT/Jamkesmas/Jamkesda.

Pada kesempatan tersebut, Noviani mengemukakan, kualitas pelayanan publik masih tergantung kepada figur pemimpin sehingga ketika terjadi pergantian pemimpin, kualitas pelayanannya juga akan mengalami perubahan. Menurut dia, kualitas pelayanan publik belum memiliki sistem yang berkesinambungan sehingga kualitasnya tidak bisa dipertahankan.

Untuk memperkuat pelayanan publik sehingga terjadi hubungan kepastian hukum antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat, katanya, pemerintah membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Standar Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ganti Rugi Pelayanan Publik.     

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Uang Duka Bagi Penduduk Kabupaten Kudus Yang Meninggal Dunia, proses pencairan santunan kematian tersebut maksimal selama sepekan setelah pengajuan.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan santunan kematian yakni harus berdomisili tetap di wilayah Kabupaten Kudus dibuktikan dengan KTP dan memiliki kartu BLT/Jamkesmas/Jamkesda. Pengajuan santunan untuk warga yang meninggal tidak memiliki ahli waris dapat digantikan oleh orang yang mengurus pembiayaan untuk perawatan kematian dan penguburan.

Namun, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua RT, RW, kepala desa atau lurah setempat, serta KTP warga yang meninggal. Program santunan kematian tersebut tidak berlaku untuk warga yang meninggal karena bunuh diri, terinfeksi virus HIV/AIDS, dan terlibat dalam perbuatan melanggar hukum.

Besarnya santunan yang diberikan kepada masing-masing ahli waris yakni meninggal karena sakit atau kematian biasa sebesar satu juta rupiah dan meninggal karena kecelakaan Rp2,5 juta. (Ant/OL-2)


http://www.lintas.me/go/4eb4312360e537169e0028a3/mediaindonesia.com

Arsip Blog