Lima remaja putus sekolah di Bali harus mendekam di sel tahanan setelah polisi menetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap remaja lain, yang terekam dalam video, yang diunggah youtube. Kasus beredaranya video kekerasan dengan korban KA (16) itu terjadi pada akhir Desember 2011. Bahkan, kejadian itu cukup menghebohkan publik Bali.
Dalam video yang juga beredar di Blackberry Messanger (BBM) dan Facebook itu, polisi telah menetapkan kelima remaja yang menjadi anggota geng motor Cewek Macho Performance (CMP) sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu masing-masing M0 (17), KAD (17), RA (15), KD (16) dan MV (16)
“Kami telah memeriksa beberapa orang saksi. Lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dari bukti-bukti yang ada,” kata Kasubag Humas Polresta Denpasar AKP Ida Bagus Sarjana kepada wartawan, Rabu (8/2/2012).
Dalam tayangan video tersebut, para pelaku melakukan pengeroyokan terhadak KA, baik menendang, memukul, menampar, menjambak dan memotong rambut.
Kelimanya langsung ditahan dan dijerat pasal 80 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut mengingat masih ada pelaku lain yang ikut terlibat. Seperti siapa yang mengunggah video aksi brutal ABG di sebuah lahan kosong di Gelogor Carik, Denpasar.
Dari pengakuan tersangka, mereka tersinggung dengan sikap korban yang dianggap merendahkan nama geng CMP.
“Motifnya karena ketersinggungan aja karena korban dituduh menginjak injak kaoc CMP dan menjadikannya alas kaki atau keset,” imbuh Sarjana.
Namun, hal itu dibantah oleh korban. Sebab, kaos bergambar logo dan nama CMP justru dipakai dan masih disimpan.
“Itu semua tidak benar, ada yang tidak suka dengan saya terus ngompor-ngompori teman-teman dengan membuat cerita bohong,” ujar KA, disela pemeriksaan di Mapolresta Denpasar.
Sumber