4l4Y Diancam 4 Tahun Penjara



Sugiarto Wiharjo (57) alias Alay, mantan Komisaris Utama BPR Tripanca Setiadana, didakwa menipu dan menggelapkan uang oleh Jaksa A. Kohar.

Dakawaan itu dibacakan Jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (20-5), dengan Ketua Majelis Hakim Robert Simorangkir, didampingi Sahlan Efendi dan Arumningsih.

Menurut Jaksa A. Kohar, terdakwa Alay dengan sengaja ingin mendapatkan atau mempergunakan uang milik orang lain untuk keperluan atau kepentingan pribadinya.

Untuk itu, Alay didakwa melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP pada dakwaan pertama dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua dengan ancaman 4 tahun penjara.

Jaksa mengatakan untuk menyiasati agar ada yang percaya menyimpang uangnya pada BPR Tripanca Setiadana, Alay menjanjikan bunga tinggi sebesar 1,5% sampai 1,75%/bulan atau sekitar 18%/tahun.

Untuk melakukannya, Alay menyuruh sekretaris pribadinya, Laila Fang dan Lim Su Ing, untuk meyakinkan orang agar tertarik menabung di BPR Tripanca Setiadana.

Alay memerintahkan Laila Fang dan Lim Su Ing agar menyimpan uang penabung di rekening pribadi atas namanya (Alay, red), bukan di rekening atas nama BPR Tripanca Setiadana.

Laila Fang dan Lim Su Ing lalu meyakinkan Husni Kesuma, Made Magdelena, Merry, Meliyana, dan Then Jo Liong (saksi, red), uang yang disimpan bisa ditarik kapan saja. Karena percaya perkataan Laila Fang dan Lim Su Ing, mereka menempatkan uangnya di rekening pribadi Alay. Kemudian saksi Husni Kesuma menyetorkan uang Rp350 juta, Made Magelena (Rp180 juta), Merry (Rp270 juta), Meliyana (Rp1 miliar), dan Then Jo Lion (Rp300 juta).

Jumlah uang yang disetor ke rekening pribadi Alay mencapai Rp2,1 miliar.

Sekitar akhir Oktober 2008, para saksi hendak menarik tabungannya. Ternyata uang mereka tak bisa diambil karena uang rekening pribadi Alay kosong.

Uang kelima saksi tersebut digunakan Alay untuk keperluan pribadi. Sidang dilanjutkan Kamis (27-5) dengan agenda pemeriksaan saksi. (MG17/K-2/L-1)

sory gan bakan alay..yang ni



Sumber : Lampungpost.com

Arsip Blog