Hotman merasa curiga karena jawaban Yulianis sering berubah-ubah. Maka ia meminta Majelis Hakim untuk memeriksa pakaian saksi. Saat itu Yulianis mengenakan baju terusan longgar tiga warna, abu-abu, biru muda, dan biru tua, serta memakai kerudung lebar berwarna abu-abu dengan cadar yang menutup semua wajah kecuali matanya.
Hakim Ketua Dhanarwati Ningsih tak meloloskan usul Hotman. "Sebelum sidang, saudara saksi sudah diperiksa," ujarnya. Namun hal tersebut disanggah oleh pengacara Nazar yang lain, Elza Syarif. "Tidak, tadi petugas hanya membuka cadarnya saja," ujar Elza.
Yulianis sendiri tak bersedia pakaiannya diperiksa. Dia mengatakan bahwa tidak ada kabel atau alat komunikasi jarak jauh di balik pakaiannya. "Tidak ada kabel, itu menghina saya," kata Yulianis dengan nada tinggi.
Hakim Dhanarwati segera menengahi keributan ini, "Saksi sudah membantah tuduhan Anda, dia punya hak," ujar Hakim. Dengan ditutupnya perdebatan ini, persidangan dilanjutkan dengan pertanyaan lain oleh tim pengacara Nazaruddin.
Sebelumnya, saat sidang akan dibuka oleh Hakim Ketua, sang terdakwa, Nazaruddin, yang diwakili oleh tim pengacaranya mempertanyakan dan meragukan keaslian saksi sebagai Yulianis. "Yang Mulia, terdakwa tidak yakin apakah ini benar Yulianis, setahu terdakwa, Yulianis tidak pakai cadar," ujar Elza Syarif, Nazar yang memakai kemeja panjang warna biru ini sempat beberapa kali menatapkan pandangan ke arah Yulianis. Kemudian Hakim Ketua pun meminta secara halus Yulianis untuk membuka cadarnya. "Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap syariat anda, tolong buka cadar anda selama persidangan ini, bagaimana?" ujar Dhanarwati.
"Saya tidak mau Majelis," jawab Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup ini. Untuk meyakinkan mantan bosnya, Yulianis mengajukan usulan kepada Majelis Hakim untuk membuka cadarnya di sebuah ruangan tertutup.
Majelis Hakim mengiyakan usulan Yulianis tersebut. Hakim meminta anggota tim jaksa penuntut umum perempuan beserta Nazaruddin dan kuasa hukum perempuan untuk memasuki sebuah ruangan di belakang meja Majelis Hakim. "Sidang diskors dua menit," ujar Hakim Dhanarwati.
Tak lebih dari satu menit kelimanya kembali keluar ke persidangan. "Bagaimana saudara terdakwa?" tanya Hakim ketua. Lantas Nazar pun menjawab, "Ya mirip sih.... Yang Mulia." Jawaban Nazaruddin itu pun mengundang senyum pengunjung sidang.
Muhammad Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar dari Mindo Rosalina dan Mohammad El Idris. Suap itu diduga ada kaitannya dengan terpilihnya PT Duta Graha sebagai pemenang proyek Wisma Atlet senilai Rp 191 miliar. Untuk perkara suap Wisma Atlet, Rosa diganjar hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Idris dihukum 2 tahun penjara.
sumber :http://id.berita.yahoo.com/pengacara-nazar-minta-pakaian-yulianis-digeledah-103248227.html