Roy Suryo Bela Blogger? Beneran Nie?





Selama ini, saya salah satu orang yang cukup kontra dengan Analisa dan penalaran Roy Suryo, oleh karena itu saat mendengar Pembelaan Roy Suryo terhadap salah satu sobat blogger yang bernama Sony Arianto Kurniawan, saya sempat agak heran. Koq ya tumben, lagi ada angin apa mas Roy Suryo??? Hhe
Beneran bela apa cuma nyari simpati nie?



Bukannya tidak suka dengan orangnya tapi jujur aja, semua pendapat beliau biasanya lebih banyak yang ga sejalan daripada yang sejalan sama pikiran saya hhe….

Tentang hacker dan blogger khususnya, makanya saya agak heran dan untuk kali ini saya salut sama beliau yang analisanya masuk akal (untuk kali ini). Bukannya biasanya ga masuk akal, tapi waktu itu saya pernah dateng ke seminarnya Cuma gitu-gitu doank dan pas pulang kata-kata yang ada di otaQ saya adalah “GUBRAKKK!!! Nenek gw juga tau’ haha”. Tapi bener-bener salut buat Mas Roy Untuk kali ini dan dua kata buat anda TOP ABIZ!!!

Nah, Buat yang belum tahu silahkan kalo mau baca:
Beberapa waktu lalu, perusahaan elektronik besar dunia Sony Corp mensomasi blogger Indonesia Sony AK dan ternyata hal tersebut menyita perhatian Anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo.



Jika biasanya Roy Suryo berseteru dan selalu bertentangan dengan para blogger, kali ini Pokja Kominfo tersebut membela blogger Indonesia Sony Arianto Kurniawan, atau yang biasa disebut dengan Sony AK, yang dituduh menggunakan merek dagang Sony Corporation sebagai domain dalam blog-nya, sony-ak.com.



"Tindakan Sony Corp mensomasi blogger saya nilai berlebihan. Jika merujuk undang-undang informasi dan transaksi elektronik, apa yang dilakukan Sony sudah benar adanya," tulis Roy dalam pesan singkatnya.



Menurut Roy, dalam data yang digunakan Sony untuk meregister domain sony-ak.com dianggap sudah cukup sesuai dengan UU ITE, terutama pada bab 6 pasal 23 ayat 1 hingga 3.



"Sony sudah memakai nama asli dan tidak berniat negatif terhadap Sony Corp," tandas Roy.



Dalam bab 6, yang mengatur nama domain, hak kekayaan intelektual dan perlindungan hak pribadi tertulis,



1. setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.



2. Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.



3. Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.



Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Roy Suryo menganggap somasi Sony Corp terhadap Sony AK dinilai berlebihan.



Sebelumnya diberitakan, pihak Sony Corp mengajukan gugatan kepada blogger Indonesia bernama Sony Arianto Kurniawan karena domain yang digunakan dalam blog-nya dianggap melanggar merek dagang perusahaan elektronik terbesar di Jepang tersebut.



Hingga saat ini, blog Sony-AK masih bisa diakses dengan postingan terbaru pada 11 Maret 2010. Bahkan dalam blog Sony AK juga telah diberikan notifikasi bahwa sony-ak.com tidak memiliki afiliasi apapun dengan Sony Corp Jepang.



Jika ditelusuri lebih dalam, dalam blog tersebut tidak ada satupun yang berhubungan dengan nama Sony Corp maupun produk-produk elektronik keluaran perusahaan Jepang tersebut.

Arsip Blog