Setelah dua bulan menyandang status tersangka kasus mafia hukum dan pemalsuan dokumen rencana tuntutan (rentut) Gayus Tambunan, akhirnya penyidik berani menangkap dan menginapkan jaksa Cirus Sinaga di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/4/2011).
Penyidik mengeluarkan surat penangkapan, seusai melakukan pemeriksaan terhadap Cirus sejak pukul 09.30 WIB hingga 23.00 WIB atau sekitar lebih 13 jam. Surat penangkapan Cirus langsung ditandatangani oleh Direktur III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Brigjen Pol Ike Edwin.
Menurut kuasa hukum Cirus, Parlindungan Sinaga yang ikut mendampingi pemeriksaan, kliennya bukan ditahan melainkan hanya ditangkap dan diinapkan sementara. Bahkan, menurutnya hasil kesepakatan dengan penyidik, maka Cirus akan diizinkan pulang pada Sabtu (16/4/2011) besok, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan.
Menurutnya, mekanisme seperti ini adalah sesuai dengan KUHAP. "Untuk melindungan takut ada proses, memang ini ada surat penangkapan 1x24 jam. Karena itu prosedur. Kalau disuruh tidur begitu saja, itu bisa diprotres, itu pelanggaran," ujar Parlindungan.
Di dalam kantor Bareskrim, Cirus tidur di ruang kerja seorang penyidik Direktorat III. "Pak Cirus tidur di ruangan kerja Pak Karyoto (penyidik). Janjinya speperti itu kepada saya. Ini saya dengar sendiri dari penyidik. Ini hasil diskusi. Saya tadinya juga protes, kenapa tidak besok saja diperiksa," paparnya.
Di ruang kerja itu, Cirus masih disibukkan untuk mengoreksi 20 pertanyaan dan jawaban dari hasil pemeriksaan malam ini. "Dia tidur di sofa, bukan geletak begitu saja," imbuhnya.
Sumber: http://jiastisipolcandradimuka.blogspot.com/2011/04/akhirnya-cirus-sinaga-ditangkap-dan.html
Penyidik mengeluarkan surat penangkapan, seusai melakukan pemeriksaan terhadap Cirus sejak pukul 09.30 WIB hingga 23.00 WIB atau sekitar lebih 13 jam. Surat penangkapan Cirus langsung ditandatangani oleh Direktur III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Brigjen Pol Ike Edwin.
Menurut kuasa hukum Cirus, Parlindungan Sinaga yang ikut mendampingi pemeriksaan, kliennya bukan ditahan melainkan hanya ditangkap dan diinapkan sementara. Bahkan, menurutnya hasil kesepakatan dengan penyidik, maka Cirus akan diizinkan pulang pada Sabtu (16/4/2011) besok, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan.
Menurutnya, mekanisme seperti ini adalah sesuai dengan KUHAP. "Untuk melindungan takut ada proses, memang ini ada surat penangkapan 1x24 jam. Karena itu prosedur. Kalau disuruh tidur begitu saja, itu bisa diprotres, itu pelanggaran," ujar Parlindungan.
Di dalam kantor Bareskrim, Cirus tidur di ruang kerja seorang penyidik Direktorat III. "Pak Cirus tidur di ruangan kerja Pak Karyoto (penyidik). Janjinya speperti itu kepada saya. Ini saya dengar sendiri dari penyidik. Ini hasil diskusi. Saya tadinya juga protes, kenapa tidak besok saja diperiksa," paparnya.
Di ruang kerja itu, Cirus masih disibukkan untuk mengoreksi 20 pertanyaan dan jawaban dari hasil pemeriksaan malam ini. "Dia tidur di sofa, bukan geletak begitu saja," imbuhnya.
Sumber: http://jiastisipolcandradimuka.blogspot.com/2011/04/akhirnya-cirus-sinaga-ditangkap-dan.html