"Ancamannya 6 tahun di UU Lalu Lintas, tapi bisa saja tambah karena terpengaruh narkoba. Itu ancaman hukumannya segitu, tapi itu terserah hakim nanti. Pasal 310 UU No 22/2009 mengatakan begitu (ancaman hukuman 6 tahun-red)," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Dwi Sigit Nurmantyas kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (24/1/2012).
Pertimbangan jumlah korban yang tewas sepenuhnya akan menjadi penilaian hakim. Jadi hukuman itu akan maksimal 6 tahun atau ditambah lebih berat, diserahkan kepada keputusan hakim.
"Ya kalau jumlah korban banyak, bisa memperberat hukuman, tergantung hakim," jelasnya.
Selain soal narkoba dan jumlah korban yang tewas, soal izin mengemudi juga dinilai bisa memperberat hukuman bagi Afriyani. "Nanti kita lihat, dia tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK dan konsumsi narkoba itu akan memperberat ancaman dia," jelasnya.
Seperti diberitakan, Afriyani sempat dugem di sejumlah tempat sebelum menabrak 9 pedestrian pada Minggu (22/1/2012) di Tugu Tani sekitar pukul 11.00 WIB. Afriyani menenggak wiski dan 3 jenis narkoba (sabu, ekstasi dan ganja).
Sementara itu, sejarah peradilan Indonesia mengenal yurisprudensi 'sopir maut' bisa dikenai pasal pembunuhan yang diatur pasal 338 KUHP. Pasal itu digunakan pada 1994, saat 'sopir maut' Metro Mini ugal-ugalan sehingga menyebabkan 32 penumpang tewas tercebur kali.
(ndr/nrl)
sumber :http://www.detiknews.com/read/2012/01/24/123609/1823103/10/polisi-hukuman-bagi-afriyani-sesuai-uu-6-tahun-tapi-bisa-diperberat?nd992203605