Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso minta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Kementerian Perhubungan jika mengetahui atau kena pungli oleh oknum-oknum Dinas Perhubungan Kotamadya/Kabupaten.
"Bila merasa dipungli oleh oknum-oknum berseragam Dinas Perhubungan laporkan, untuk segera kami tindak lanjuti. Para pengusaha transportasi umum diminta untuk menginformasikan lokasi, pelaku, dan waktu terjadinya pungli," kata Suroyo seperti dikutip dari situs kemenhub, Rabu (15/2/2012)
Kementerian Perhubungan mempunyai SMS Center 081311111105 atau melalui email pengaduan dengan mengisi kolom pengaduan di www.dephub.go.id. Dua media ini khusus untuk menanggapi pengaduan masyarakat.
Suroso mengingatkan agar masyarakat tidak mengumbar pernyataan telah di pungli tanpa disertakan dengan bukti-bukti pendukungnya. Bisa saja itu hanya tuduhan tersebut dimanfaatkan oleh orang-orang tertentunya untuk menjatuhkan seseorang.
"Jika itu berada di wilayah Kementerian Perhubungan akan kita beri sanksi berat. Jika pungli itu berada di wilayah Pemda, kami akan teruskan dengan mengirim surat ke Pemda untuk ditindaklanjuti," katanya.
Sebelumnya, Himpunan Pengusaha Indonesia (Hipmi) Research Center mencatat nilai pungutan liar (pungli) transportasi darat setiap tahunnya lebih dari Rp 25 triliun.
Bahkan praktik pungli ini secara tak langsung mempengaruhi beban pengusaha transportasi seperti bus sehingga mengurangi biaya perawatan armada mereka yang ujung-ujungnya ikut andil dalam maraknya kecelakaan angkutan darat.
Sekretaris Jenderal BPP Hipmi Harry Warganegara Harun mengatakan pungli itu mulai dari pungli administrasi kendaraan sampai pungli yang dikenakan kepada sopir di tengah jalan. Hal ini yang memberatkan pengusaha angkutan dan sopir. Akibatnya lebih dari 25% pendapatan perusahaan angkutan hanya digelontorkan buat pelaku pung