Polisi ini terpaksa menghadapi hukuman cambuk sebanyak 120 kali ditambah juga dengan larangan untuk keluar dari Arab Saudi dalam lima tahun. Pengadilan Provinsi Jazan juga tidak akan memberikan gaji selama satu bulang kepada polisi tersebut.
"Hakim melarangnya bepergian ke luar Arab Saudi selama lima tahun. Dirinya pun harus mejalani hukuman cambuk sebanyak 120 kali dan tiga kali kesempatan berbeda. Hukuman itu harus dilakukan setiap 15 hari," ungkap pejabat Arab Saudi seperti dikutip Emiraties247, Selasa (14/2/2012).
Belum puas dengan hukuman tersebut, pihak pengadilan juga melarangnya untuk memberikan khotbah di masjid manapun di Arab Saudi.
Anggota Komisi Pengawas Moral, menangkap rekannya sendiri setelah ada laporan pria tersebut memiliki enam istri. Padahal dalam hukum yang sudah ditentukan, seorang pria Arab Saudi hanya boleh memiliki empat istri.
Berdasarkan keterangan, pria itu memiliki tiga istri warga Arab Saudi, satu istri ekspatriat dan dua warga asing lainnya yang turut dijadikan istri.
sumber :http://international.okezone.com/read/2012/02/14/214/575518/miliki-6-istri-polisi-arab-dihukum-cambuk