Undang-undang antitembakau di beberapa negara Eropa memang melarang banyak orang untuk merokok di rumah, juga berfungsi memotong konsumsi rokok mereka, ungkap sebuah studi yang dlaporkan di jurnal Tobacco Control.
Para lmuwan melihat hasil survei tentang kebasaan merokok di Perancis, Jerman, Irlandia dan Belanda. Demikian seperti yang dikutip dari ST.
Tren mayoritas di negara-negara tersebut dibandingkan dengan Inggris, yang saat itu belum memilki undang-undang tersebut.
Setelah UU tersebut diberlakukan, persentase dari perokok yang berhenti merokok di rumah naik menjadi 17% di Prancis, 25% di rlanda, 28% di Belanda, dan 38% di Jerman.
sumber :http://teknologi.inilah.com/read/detail/1829981/uu-larangan-merokok-berdampak-positif