Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar sehingga mantan Ketua KPK itu tetap dihukum 18 tahun penjara. Antasari menghormati putusan tersebut. Hal itu disampaikan oleh Hakim Agung MA Suhadi, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/02).
Hakim Agung MA Suhadi (kiri), memberikan keterangan terkait penolakan MA terhadap PK yang diajukan Antasari Azhar.
Antasari divonis 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari kemudian mengajukan PK, dengan membawa tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim yang menjadi dasar buat dirinya mengajukan PK, namun lagi-lagi kandas.
Hakim Agung MA Suhadi (tengah) bersalaman, usai memberikan keterangan terkait PK Antasari, di Gedung Mahkamah Agung.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2012/02/13/182206/1841384/157/1/ma-tolak-pk-antasari-azhar