MA Tolak PK Antasari Azhar

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar sehingga mantan Ketua KPK itu tetap dihukum 18 tahun penjara. Antasari menghormati putusan tersebut. Hal itu disampaikan oleh Hakim Agung MA Suhadi, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/02).

MA Tolak PK Antasari Azhar
Hakim Agung MA Suhadi (kiri), memberikan keterangan terkait penolakan MA terhadap PK yang diajukan Antasari Azhar.

MA Tolak PK Antasari Azhar
Antasari divonis 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

MA Tolak PK Antasari Azhar
Antasari kemudian mengajukan PK, dengan membawa tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim yang menjadi dasar buat dirinya mengajukan PK, namun lagi-lagi kandas.

MA Tolak PK Antasari Azhar
Hakim Agung MA Suhadi (tengah) bersalaman, usai memberikan keterangan terkait PK Antasari, di Gedung Mahkamah Agung.




sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2012/02/13/182206/1841384/157/1/ma-tolak-pk-antasari-azhar

Arsip Blog