Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ariel Peterpan lima tahun penjara, denda sebesar 250 juta rupiah, dan subsider selama tiga bulan kurungan. Hal ini dituturkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rusmanto setelah persidangan usai di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/1/2011) siang.
"Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menjadi isu nasional, kedua dalam video perbuatan asusila tersebar melalui internet dan dapat diakses hingga ditonton oleh masyarakat. Ketiga dalam persidangan, terbukti sebagai pelaku dan pemeran video yang bermuatan asusila hingga tersebar secara nasional. Dia juga menjadi publik figure yang menjadi idola khusus generasi muda tidak dapat memberikan panutan, contoh baik kepada generasi muda, terdakwa tidak mengakui dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan. Terdakwa tidak menyesali perbuatan,"ujarnya.
Sedangkan yang meringankan Ariel adalah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan masih bisa memperbaiki perbuatannya. Pasal yang dituntutkan adalah pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 UU no 44 2008 pornografi, dijuntokan pasal 56 KUHP. Tuntutan ini dirasa lebih ringan ketimbang pasal ancaman yang telah di dakwakan oleh Ariel yakni 12 tahun penjara.
Sumber : http://ilhamseptian.blogspot.com/2011/01/ariel-dituntut-lima-tahun-penjara.html